Kedudukan Dan Fungsi Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia merupakan alat
yang digunakan untuk berkomunikasi, baik melalui lisan maupun tulisan. Ini
adalah fungsi dasar bahasa sebagai alat komunikasi dalam kehidupan sehari-hari.
Kemudian bahasa Indonesia
memiliki dua kedudukan, yakni sebagai bahasa nasional (28 Oktober 1928) dan
bahasa negara (18 Agustus 1945). Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Bab. III tentang Bahasa
Negara Bagian Kesatu Umum Pasal 25 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.
“Bahasa Indonesia yang
dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan
yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa”.
Selain memiliki kedudukan,
bahasa Indonesia juga memiliki fungsinya masing-masing sesuai dengan kedudukan sebagai
bahasa nasional, yakni:
·
Lambang
kebanggaan kebangsaan
Bahasa
Indonesia mencerminkan nilai-nilai luhur yang mendasari perilaku bangsa
Indonesia.
·
Lambang
Identitas Nasional
Bahasa
Indonesia mewakili jatidiri bangsa Indonesia, selain Bahasa Indonesia terdapat
pula lambang identitas nasional yang lain yaitu bendera Merah-Putih dan lambang
negara Garuda Pancasila.
·
Alat
perhubungan
Masyarakat
Indonesia terdiri dari berbagai suku dengan bahasa yang berbeda-beda, maka kan
sangat sulit berkomunikasi kecuali ada satu bahasa pokok yang digunakan. Maka dari
itu digunakanlah Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan perhubungan
nasional.
·
Alat
pemersatu bangsa
Mengacu
pada keragaman yang ada pada Indonesia dari suku, agama, ras, dan budaya,
bahasa Indonesia dijadikan sebagai media yang dapat membuat kesemua elemen
masyarakat yang beragam tersebut kedalam sebuah persatuan.
Kemudian fungsi bahasa
Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, yakni:
·
Bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan.
Kedudukan
pertama dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan
digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945.
Mulai saat itu dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara, peristiwa, dan
kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulis.
·
Bahasa
Indonesia sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan.
Kedudukan
kedua dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan
pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan dari
taman kanak-kanak, maka materi pelajaran yang berbentuk media cetak juga harus
berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku
yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Cara ini akan sangat membantu
dalam meningkatkan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu
pengetahuan dan teknolologi (IPTEK).
·
Bahasa
Indonesia sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah.
Kedudukan
ketiga dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan
digunakannya Bahasa Indonesia dalam hubungan antar badan pemerintah dan
penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya
diadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa.
Tujuan agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat
diterima oleh masyarakat.
·
Bahasa
Indonesia Sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi.
Kedudukan
keempat dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan
penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran,
buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lainnya. Karena
sangatlah tidak mungkin bila suatu buku yang menjelaskan tentang suatu
kebudayaan daerah, ditulis dengan menggunakan bahasa daerah itu sendiri, dan
menyebabkan orang lain belum tentu akan mengerti.
Comments
Post a Comment
Silahkan komentarnya.
Mudah-mudahan artikelnya bermanfaat.